Wednesday, April 18, 2012

Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia


Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia


            Pada tahun 1944, di sejumlah medan pertempuran, Jepang menderita kekalahan telak. Apalagi setelah kota-kota di Indonesia mulai mendapat serangan Sekutu, seperti kota Ambon, Makassar, dan Menado. Bahkan, pada akhir 1944, tentara Sekutu sudah berhasil mendarat di Balikpapan. Keberhasilan Sekutu ini pukulan telak bagi Jepang. Kekalahan di sejumlah medan tempur tersebut telah meruntuhkan mental para tentara Jepang.
            Berbagai ancaman terhadap Jepang dari luar negeri semakin tajam. Ini mengakibatkan terganggunya stabilitas politik, yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan kabinet Tojo. Pada tanggal 17 Juli 1944, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundurkan diri, ia digantikan Kuniaki Koiso. Menyadari mulai terdesaknya para tentara Jepang di medan tempur tersebut, Perdana Menteri Kuniaki Koisoberupaya memperbaiki martabat Jepang di mata negaranegara jajahan. Karena itu pada tanggal 7 September 1944, di depan sidang parlemen Jepang (Teikiko Ginkai), ia memberikan janji kemerdekaan kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Untuk membuktikan janjinya, Jepang memperbolehkan pengibaran bendera merah putih di kantorkantor dan instansi. Tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang Hinomaru. Menindaklanjuti janji perdana menteri itu, pada tanggal 1 Maret 1945 Panglima Tentara Jepang di Jawa, Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Anggota badan ini berjumlah 67 orang, terdiri atas 60 tokoh-tokoh pergerakan dan 7 orang Jepang. Terpilih ketua Rajiman Wedyodiningrat, dan dibantu Ketua Muda R.P. Suroso dan seorang Jepang Icibangase (Syucokan Cirebon). BPUPKI dalam sidangsidangnya berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang akan segera didirikan. Undang-undang dasar yang akan dibuat, nantinya dipakai sebagai sumber dari segala sumber hukum penyelenggaraan pemerintahan.
            Proses penyusunan dasar dan konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan, tercermin dalam sidangsidang BPUPKI dan sidang-sidang PPKI berikut ini.
a. Masa Sidang BPUPKI tahap I (29 Mei - 1 Juni 1945)
            Setelah dilantik secara resmi pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI langsung mengadakan sidang. Sidang dilakukan dua tahap, yaitu tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Pada sidang tahap pertama dibahas masalah azas dan dasar negara Indonesia merdeka. Pada sidang itumdisepakati bahwa dasar negara Indonesia harus berasal dari nilai-nilai yang sudah berakar kuat dan menjadi pikiran rakyat yang tumbuh subur di seluruh lapisan masyarakat. Selama sidang itu ada tiga tokoh yang memyampaikan pemikirannya, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Prof. Dr. Mr. Supomo.
             Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin menyampaikan pidato yang berisi rancangan azas negara Indonesia. Rancangan itu berisi lima azas, yaituperi kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan sosial.
            Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo juga menyampaikan pidato dasar negara Indonesia. Menurut Supomo, dasar negara Indonesia adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
            Dan pada tanggal 1 Juni 1945, Sukarno, menyampaikan pidatonya bahwa falsafah dan dasar negara Indonesia meliputi kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh Ir. Soekarno, lima azas yang diusulkan itu diberi nama Pancasila. Dalam masa sidang pertama tersebut, belum disepakati mengenai dasar negara Indonesia.
            Sebelum mengakhiri sidang tahap pertama, disepakati membentuk tim yang terdiri atas sembilan orang yang dinamakan Tim Sembilan. Tim ini beranggotakan Ir. Soekarno merangkap ketua, Drs. Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Subarjo, KH. Wachid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin. Tugas Tim Sembilan adalah merumuskan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD). Tim Sembilan ini merampungkan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan rumusan yang dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Carter). Piagam ini berisi limaazas yang akan dijadikan dasar falsafah bangsa, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. (Serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Setelah mengalami perubahan, Piagam Jakarta tersebut dijadikan sebagai Pembukaan UUD 1945b. Masa Sidang BPUPKI tahap kedua (10 Juli-17 Juli 1945) Setelah melakukan masa reses, pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang kembali. Pada sidang kedua ini dibahas Rancangan Undang-Undang Dasar serta pembukaannya. Untuk memperlancar sidang, dibentuk panitia yang diberi nama Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai Ir. Soekarno. Sebelumnya juga sudah dibentuk Panitia Hukum Dasar, yang anggotanya berjumlah tujuh orang, yaitu Mr. Wongsonegoro, Prof. Dr. Supomo, Mr. Achmad Subarjo, A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui isi Pembukaan Undang-Undang Dasar yang dirumuskan oleh Panitia Hukum Dasar. Hasil rumusan Panitia Hukum Dasar disempurnakan oleh panitia yang terdiri atas Supomo, H. Agus Salim, dan Prof. Husien Djayadiningrat. Beberapa pokok dalam batang tubuh yang penting dalam kesepakatan itu antara lain sebagai berikut :
1. Wilayah negara sama dengan wilayah jajahan Belanda (Hindia Belanda).
2. Bendera nasional Merah Putih.
3. Bahasa nasional Bahasa Indonesia.
            Pada akhir masa persidangan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja tim yang dipimpinnya. Hasil kerja tim ini berisi pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan Undang- Undang Dasar, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar. Dalam sidang ini, BPUPKI menerima secara bulat. Persiapan Kemerdekaan Indonesia 1998. Munculnya kembali perdebatan tersebut, bermula pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, seorang opsir Jepang mengaku didatangi perwakilan Indonesia bagian timur. Opsir Jepang itu menyatakan, jika rumusan Pembukaan UUD hasil sidang BPUPKI tidak diubah, Indonesia Timur tidak mau bergabung dengan Indonesia. Akhirnya setelah melalui perdebatan dan mengakomodasi aspirasi wakil Indonesia Timur yang kebanyakan beragama Kristen, lalu diadakan perubahan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1. Kata Mukadimah UUD diganti dengan kata Pembukaan.
2 Dalam Preambule (dalam Piagam Jakarta) anak kalimat Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Pasal 6 ayat 1 UUD, Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragam Islam. Kata beragama Islam dicoret.
4. Pasal 29 ayat 1, menjadi Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai pengganti “Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

No comments:

Post a Comment